Sistem
perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer
termasuk cybercrime. Mengingat terus meningkatnya kasus-kasus cybercrime di
Indonesia yang harus segera dicari pemecahan masalahnya maka beberapa peraturan baik
yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa
kejahatan berikut ini:
1)
Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
Perbuatan
melakukan akses secara tidak sah terhadap sistem komputer belum ada diatur secara jelas di dalam sistem
perundang-undangan di Indonesia. Untuk sementara
waktu, Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dapat diterapkan.
Pasal 22
Undang-Undang Telekomunikasi menyatakan:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,
tidak sah, atau memanipulasi:
a.
akses ke
jaringan telekomunikasi; dan/atau
b.
akses ke jasa
telekomunikasi; dan/atau
c.
akses ke
jaringan telekomunikasi khusus.”
Pasal 50 Undang-Undang
Telekomunikasi memberikan ancaman pidana Telekomunikasi dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2)
Data interference (mengganggu data komputer) dan System interference
(mengganggu
sistem komputer
Pasal
38 Undang-Undang Telekomunikasi belum dapat menjangkau perbuatan data interference maupun system interference yang
dikenal di dalam Cybercrime.
Jika
perbuatan data interference dan system interference tersebut mengakibatkan kerusakan pada komputer, maka Pasal
406 ayat (1) KUHP dapat diterapkan terhadap
perbuatan tersebut.
3)
Illegal interception in the computers, systems and
computer networks operation (intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer)
Pasal
40 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diterapkan terhadap jenis perbuatan intersepsi ini. Pasal 56 Undang-Undang
Telekomunikasi memberikan ancaman pidana
terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 40 tersebut dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun.
4)
Data
Theft (mencuri data)
Perbuatan
melakukan pencurian data sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus, bahkan di Amerika
Serikat sekalipun. Pada kenyataannya, perbuatan Illegal access yang mendahului perbuatan data
theft yang dilarang, atau jika data thef diikuti dengan kejahatan
lainnya, barulah ia menjadi suatu kejahatan bentuk lainnya, misalnya data leakage and espionage dan identity theft and
fraud.
Pencurian
data merupakan suatu perbuatan yang telah mengganggu hak pribadi seseorang, terutama
jika si pemiik data tidak menghendaki ada orang lain yang mengambil atau bahkan sekedar
membaca datanya tersebut. Jika para ahli hukum sepakat menganggap bahwa perbuatan ini dapat
dimasukkan sebagai perbuatan pidana, maka untuk sementara waktu Pasal 362 KUHP dapat
diterapkan.
5) Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai)
Perbuatan
membocorkan dan memata-matai data atau informasi yang berisi tentang rahasia
negara diatur di dalam Pasal 112, 113, 114, 115 dan 116 KUHP.
Pasal 323 KUHP
mengatur tentang pembukaan rahasia perusahaan yang dilakukan oleh orang dalam (insider). Sedangkan perbuatan
membocorkan data rahasia perusahaan dan memata-matai yang dilakukan oleh
orang luar perusahaan dapat dikenakan Pasal
50 jo. Pasal 22, Pasal 51 jo. Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 57 jo. Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi.
6) Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer),
Perbuatan
Misuse of devices pada dasarnya bukanlah merupakan suatu perbuatan yang berdiri
sendiri, sebab biasanya perbuatan ini akan diikuti dengan perbuatan melawan hukum
lainnya.
Sistem
perundang-undangan di Indonesia belum ada secara khusus mengatur dan mengancam perbuatan ini
dengan pidana. Hal ini tidak menjadi persoalan, sebab yang perlu diselidiki adalah
perbuatan melawan hukum apa yang mengikuti perbuatan ini. Ketentuan yang dikenakan
bisa berupa penyertaan (Pasal 55 KUHP), pembantuan (Pasal 56 KUHP) ataupun
langsung diancam dengan ketentuan yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang
menyertainya.
7) Credit card fraud (penipuan kartu kredit)
Penipuan
kartu kredit merupakan perbuatan penipuan biasa yang menggunakan komputer dan
kartu kredit yang tidak sah sebagai alat dalam melakukan kejahatannya sehingga
perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP.
8) Bank fraud (penipuan bank)
Penipuan
bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan dapat diancam dengan
Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus operandi perbuatan yang dilakukannya.
9) Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran
suatu jasa)
Penipuan
melalui penawaran jasa merupakan perbuatan penipuan biasa yang menggunakan komputer sebagai
salah satu alat dalam melakukan kejahatannya sehingga dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP.
10) Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan
penipuan)
Pencurian
identitas yang diikuti dengan melakukan kejahatan penipuan dapat diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP,
tergantung dari modus operandi perbuatan
yang dilakukannya.
11) Computer-related fraud (penipuan melalui komputer)
Penipuan
melalui komputer juga merupakan perbuatan penipuan biasa yang menggunakan komputer sebagai
alat dalam melakukan kejahatannya sehingga perbuatan tersebut dapat diancam pidana dengan Pasal
378 KUHP.
12) Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer)
Pemalsuan
melalui komputer dapat dikenakan Pasal 378 KUHP atau UndangUndang tentang Hak Cipta, Paten, dan Merk. Hal ini
disesuaikan dengan modus operandi kejahatan
yang terjadi.
13)
Computer-related
betting (perjudian melalui
komputer)
Perjudian
melalui komputer merupakan perbuatan melakukan perjudian biasa yang menggunakan komputer
sebagai alat dalam operasinalisasinya sehingga perbuatan tersebut dapat diancam dengan
Pasal 303 KUHP.
14)
Computer-related
Extortion and Threats (pemerasan
dan pengancaman melalui komputer).
Pemerasan
dan pengancaman melalui komputer merupakan perbuatan pemerasan biasa yang
menggunakan komputer sebagai alat dalam operasinalisasinya sehingga perbuatan
tersebut dapat diancam dengan Pasal 368 KUHP.
15)
Child
pornography (pornografi anak)
Perbuatan
memproduksi, menawarkan, dan menyebarkan pornografi anak melalui sistem komputer dapat
diancam dengan Pasal 282 KUHP. Perbuatan mendapatkan pornografi anak belum ada diatur di
dalam undang-undang dan perlu segera diatur mengingat semakin banyaknya peminat
pornografi anak akan memacu semakin meningkatnya pula produksi, penawaran, dan
peredaran pornografi anak.
16)
Infringements of copyright and related rights (pelanggaran terhadap hak
cipta dan hak-hak
terkait)
Pelanggaran
hak cipta dan hak-hak terkait dapat diancam dengan ketentuan pidana yang terdapat di dalam
Undang-Undang Hak Cipta dan hak-hak terkait. Kejahatan ini bisa tergolong menjadi cybercrime
disebabkan perbuatan yang secara insidental melibatkan penggunaan komputer dalam
pelaksanaannya.
17)
Drug traffickers (peredaran narkoba);
Peredaran
narkotika dan obat-obatan terlarang juga merupakan suatu perbuatan biasa yang
disebabkan secara insidental melibatkan penggunaan komputer dalam pelaksanaannya sehingga
digolongkan pula sebagai cybercrime. Oleh karena itu, perbuatan drug traffickers dapat
diancam pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika.