Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan
pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta memperkecil
kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat semakin mengalami
ketergantungan kepada komputer. Dampak negatif dapat timbul apabila terjadi
kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan komputer yang akan mengakibatkan kerugian
besar bagi pemakai (user) atau pihak-pihak yang berkepentingan. Kesalahan yang
disengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer.[1]
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana
dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 363 K/Pid/1 984 tanggal 25
Juni 1984 mengenai. “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 memberitakan
tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di
Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer.
Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network
yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal
dengan internet.
Penggunaan teknologi komputer, telekomunikasi, dan informasi tersebut mendorong
berkembangnya transaksi melalui internet di dunia. Perusahaan-perusahaan berskala
dunia semakin banyak memanfaatkan fasilitas internet. Sementara itu tumbuh
transaksi-transaksi melalui elektronik atau on-line dari berbagai sektor, yang
kemudian memunculkan istilah e-banking, e-commerce, e-trade,e-business, e-retailing.
Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet juga mengundang terjadinya
kejahatan. Cybercrime merupakan perkembangan dari computer crime.
Rene L. Pattiradjawane menyebutkan bahwa konsep hukum cyberspace, cyberlaw
dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang
luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi
hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan
terhadap milik pribadi.[2]
John Spiropoulos mengungkapkan bahwa cybercrime memiliki sifat efisien
dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan
penangkapan terhadap pelakunya.[3]
Hukum yang salah satu fungsinya menjamin kelancaran proses pembangunan nasional
sekaligus mengamankan hasil-hasil yang telah dicapai harus dapat melindungi hak
para pemakai jasa internet sekaligus menindak tegas para pelaku cybercrime.
Penelitian ini merupakan kajian terhadap bentuk-bentuk cybercrime sebagai
sebuah kejahatan, pengaturannya dalam sistem perundang-undangan Indonesia dan hambatan-hambatan
yang ditemukan dalam penyidikan.